Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutanya disingkat PAUDHI adalah suatu Iayanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan PAUD HI bertujuan untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan pengetahuan, sikap, ketrampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan guna meningkat pertumbuhan dan perkembanganya agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidik PAUO HI antara lain guru, guru pendamping, guru pendamping muda, dan/ atau pengasuh pada Satuan PAUD yang bertugas merencanakan, meJaksanakan proses pembelajaran, dan meniIai basil pembelajaIan serta meJakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Kurikulum PAUD berpedoman pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak yang ditetapkan secara nasional. Evaluasi peserta didik didasarkan pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Hasil penilaian peserta didik dituangkan dalam buku laporan tingkat pencapaian perkembangan anak. Laporan hasil Evaluasi peserta didik disampaikan oleh lembaga penyelenggara secara berkala setiap akhir semester kepada orang tua wali murid. Evaluasi penyelenggaraan PAUD dilakukan oleh instansi terkaitj instansi yang membidangi dan Kantor Kementerian melalui pengawas, Penilik PAUD dan PPAl yang dilakukan secara berkala.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan