Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Dari bupati Kepada Kepala Administrator kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang. Pendelegasian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan meliputi: a. izin prinsip penanaman modal; b. izin usaha untuk bebagai sektor usaha; c. izin prinsip perluasan penanaman modal; d. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha; dll. Kepala Administrator dapat memproses pelayanan administrasi perizinan, penandatanganan dan penerbitan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Tim Teknis perangkat daerah yang berwenang menerbitkan rekomendasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Dari bupati Kepada Kepala Administrator kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan