PENDIDIKAN-APARATUR-BIROKRAT-PLUS-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Aparatur Birokrat Plus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terukur;
b. bahwa untuk melaksanakan Sistem Merit dan mewujudkan strategi pengembangan karier Pengawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Tabanan yang transparan, obyektif dan akuntabel, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Aparatur Birokrat Plus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PROSES; 5. PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
- 8
|