Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017

Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah Di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum Di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani Dan Desa Persiapan Meratak Di Kecamatan Bengalon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dibentuk Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon. Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan eli bidangPenyelenggaraan Pemerintahan Desa, PembinaanKemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adatistiadat Desa. Kewenangan Desa. Persiapan di bidang Pertanahan dibebankan pada masing-masing anggaran pendapatan dan belanja desa Persiapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah Di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum Di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani Dan Desa Persiapan Meratak Di Kecamatan Bengalon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan