Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 29 Tahun 2017

Rencana Umum Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari penyusunan RUPM adalah sebagai pedoman dan arah kebijakan terkait dengan penanaman modal di daerah sampai dengan Tahun 2025. Tujuan dari penyusunan RUPM adalah: a. menyusun arah dan kebijakan penanaman modal Kota Kediri yang tidak tumpang tindih serta sesuai dengan karakter sosiologis ekonomi sehingga tujuan dari penanaman modal dapat tercapai; dan b. menyusun peta panduan (roadmap) implementasi rencana penanaman modal Kota Kediri yang dapat diimplementasikan dan tidak merugikan masyarakat maupun pemodal sebagai dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Kediri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
10 November 2017
Tanggal Pengundangan
10 November 2017
Tanggal Berlaku
10 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 30
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan