Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 18 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. HAK DAN KEWAJIBAN; 4. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 5. PENGELOLAAN; 6. HASIL USAHA; 7. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
14 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2017
Tanggal Berlaku
14 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.18
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan