Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2017

Pembentukan Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang Desa Persiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Persiapan Miau Baru di Kecamatan Kongbeng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Pinang Raya di Keca.matan Sangatta Selatan, Desa Persiapan Kerayaa.n Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Buldt Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng. Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan yang baru dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang Desa Persiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Persiapan Miau Baru di Kecamatan Kongbeng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1228 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan