Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2017

Mekanisme Pembentukan Produk Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengendalian adalah pengawasan terhadap produk hukum desa yang telah ditetapkan melalui monitoring dan inventarisasi. Jenis Produk Hukum Desa meliputi: a. Peraturan Desa; b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan c. Peraturan Kepala Desa. Tujuan pengawasan Produk Hukum Desa adalah untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam satu kesatuan sistem hukum nasional agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai standar dan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah. Pengawasan Produk Hukum Desa dilaksanakan melalui kegiatan: a. evaluasi; b. klarifikasi; dan c. pengendalian. Monitoring dilakukan terhadap semua Peraturan Perundang-undangan tingkat desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembentukan Produk Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan