Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2017

Penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk. Luas wilayah administrasi Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung ± 3.462 Ha (tiga ribu empat ratus enam puluh dua Hektar). Batas Desa Mukti Jaya sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara : Desa Margomulyo b. Batas Sebelah Timur : Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara c. Batas Sebelah Selatan : Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur d. Batas Sebelah Barat : Desa Kebon Agung. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
06 September 2017
Tanggal Pengundangan
11 September 2017
Tanggal Berlaku
11 September 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan