Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2017

Penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo Desa Mukti Jaya Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 3,40 Km dimulai dari Titik Kartometrik 1 yang terletak di Muara Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 541212 61077 mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik Kartometrik 2 yang terletak di Jembatan Sungai Segelap Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung pada titik koordinat 50N 541197 61483, selanjutnya mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik Kartometrik 3 yang terletak di Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 542157 63633. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Masalap Raya Kecarnatan Rantau Pulung sepanjang ± 1,02 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,32 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 2,19 Km. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo Desa Mukti Jaya Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan