Rencana Kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dibutuhkan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 29).
- RKPD Tahun 2018 memuat :
a. Evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah;
b. Rancangan kerangka ekonomi daerah;
c. Prioritas dan sasaran pembangunan daerah; dan
d. Rencana kerja serta pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
|