Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2018

Rencana aksi daerah penyediayaan air minum dan penyehatan lingkungan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lebak Tahun 2018-1022; 3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lebak Tahun 2018-1022; 4. Pamantauan dan Evaluasi RAD AMPL tahun 2018-1022; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2018 tentang Rencana aksi daerah penyediayaan air minum dan penyehatan lingkungan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018
Tanggal Berlaku
05 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan