ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati Lebak nomor 63 Tahun anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Pemerintah daerah menganggarkan Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, yang diperuntukan bagi Desa-desa di Kabupaten Lebak
- UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kab Lebak No 1 Th 2015; Perbup Lebak No 68 Th 2017;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 68 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 68).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 68 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 16 Tahun 2018.
- 4 halaman
|