TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Batas minimal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015;
UU No 23 Th 2014; Perda Lebak No 6 Th 2010 telah diubah dg Perda Lebak No 3 Th 2017.
- Ketentuan Pasal 14 Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2013 Nomor 22).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 22 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 13 Tahun 2018.
- 4 halaman
|