Ketentuan dalam Lapmpiran I, II, dan III Peraturan Bupati Nomor 67Ttahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 67) diubah sehingga keseluruhan lampiran I, II dan III selengkapnya menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat