Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN KANDAT, PAPAR, PARE, GROGOL PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing UPTD Pusat Kesehatan Hewan Kandat, Papar, Pare, Grogol pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN KANDAT, PAPAR, PARE, GROGOL PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan