Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 21 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pada ketentuan Pasal 1, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 3a, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 11a, diantara angka 72 dan angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 12a, angka 19 dihapus dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 22 (dua puluh dua); 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) diubah, ayat (5) huruf a dihapus, huruf b diubah, ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7); 5. Ketentuan Pasal 8 diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf d diubah; 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 13; 8. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BD.2016/No.21
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan