Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai penglolaan kerasipan yaitu : a. perencanaan; b. organisasi penyelenggara kearsipan; c. pengelolaan kearsipan; d. pengembangan sumber daya manusia; e. prasarana dan sarana; f. perlindungan dan penyelamatan arsip; g. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; h. kerjasama dan partisipasi masyarakat; i. pembinaan dan pengawasan kearsipan; serta j. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 51
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan