Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017

Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Antisipasi Dini; 4. Pencegahan; 5. Penanggulangan; 6. Pendanaan; 7. Satuan Tugas Faslitasi Pencegahan dan Penaggulangan Penyalahgunaan Narkoba; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Pelaporan; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 48
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan