Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inspektorat Daerah Kabupaten merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur, dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur, terdiri dari: a. Inspektur; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Inspektur Wilayah Pembantu I (satu): Jabatan Fungsional Tertentu. d. Inspektur Wilayah Pembantu II (dua): Jabatan Fungsional Tertentu. e. Inspektur Wilayah Pembantu III (tiga): Jabatan Fungsional Tertentu. 6. Inspektur Wilayah Pembantu IV (empat). Jabatan Fungsional Tertentu. 7. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
24 November 2016
Tanggal Pengundangan
24 November 2016
Tanggal Berlaku
24 November 2016
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan