Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 20 Tahun 2018

Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Daring dan Pelaksanaan Transaksi Non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Mekanisme Penerbitan SP2D secara daring; 3. Mekanisme Penerimaan Transaksi Non Tunai; 4. Mekanisme Pengeluaran Transaksi Non Tunai; 5. Pengeluaran dalam Transaksi Non Tunai; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Aanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain-lain.\; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Daring dan Pelaksanaan Transaksi Non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
25 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2018
Tanggal Berlaku
25 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.20
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan