TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2018/No.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Daring dan Pelaksanaan Transaksi Non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses pencairan dana Anggaran dan Belanja Daerah Kota Cilegon serta tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelolaan keuangan, maka perlu dilakukan proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kota Cilegon secara daring.
- UU NO 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 11 Th 2008; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 39 Th 2007; PP No 82 Th 2012; Permendagri No 13 th 2006 telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 55 Th 2008; Perda Kota Cilegon No 3 th 2016; Perwal Kota Cilegon No 47 Th 2009.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Mekanisme Penerbitan SP2D secara daring; 3. Mekanisme Penerimaan Transaksi Non Tunai; 4. Mekanisme Pengeluaran Transaksi Non Tunai; 5. Pengeluaran dalam Transaksi Non Tunai; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Aanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain-lain.\; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
- 18 halaman
|