PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan pemberdayaan pedagan kaki lima
ABSTRAK: |
- Keberadaan pedagang kaki lima di kota Cilegon yang semakin meningkat telah berdampak pada terganggunya kelancaran lau lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima.
- UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2008; UU No 7 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 22 Th 2009; Perpres No 125 Th 2012; Perpres No 98 Th 2014; Permendagri No 41 Th 2012; Perda Kota Cilegon No 6 Th 2003; Perda Kota Cilegon No 3 th 2011; Perda No 3 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penataan PKL; 3. Pemberdayaan PKL; 4. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pendanaan; 7. sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
- 22 halaman
|