struktur organisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal 18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana
Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
tanggal 13 Desember 2017 Nomor 061/ 335/418.091
2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan
UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11
Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017
tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan
Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kabupaten Kediri;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati
Pembentukan Unit Pelaksana
Kediri
Teknis
tentang
Daerah
Pengujian Kendaraan Bermotor pad a Dinas
Perhubungan Kabupaten Kediri;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri; Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Kediri;
- mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Perhubungan meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
- -
- -
- jumlah 10 halaman
|