PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-4-TAHUN-2013-TENTANG-KEPARIWISATAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG KEPARIWISATAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
- 6
|