PERLINDUNGAN,-PEMBERDAYAAN-NELAYAN-KECIL-DAN-PEMBUDI-DAYA-IKAN-KECIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Angka I Huruf Y Sub.Urusan angka 2 dan angka 3 disebutkan bahwa pengaturan mengenai pemberdayaan nelayan kecil pembudidayaan ikan kecil merupakan kewenangan kabupaten;
b. bahwa Nelayan dan Pembudi Daya Ikan di Kabupaten Tabanan mempunyai peranan penting dan strategis dalam peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidupnya demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana;
c. bahwa dalam upaya perlindungan dan memajukan kesejahteraan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil diperlukan suatu pengaturan sebagai payung hukum yang pasti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN; 3. PERENCANAAN; 4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN; 5. PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN; 6. SUMBER DANA; 7. PARTISIPASI MASYARAKAT; 8. PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
- 20
|