Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2017

Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN; 3. PERENCANAAN; 4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN; 5. PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN; 6. SUMBER DANA; 7. PARTISIPASI MASYARAKAT; 8. PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
04 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017
Tanggal Berlaku
04 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan