Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perangkat Desa; 3. Pengangkatan Perangkat Desa; 4. Pemberhentian Perangkat Desa; 5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; 6. Unsur Staf Perangkat Desa; 7. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; 8. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; 9. Kesejahteraan Perangkat Desa; 10. Larangan; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan