Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014 yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Jumlah Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Verifikasi, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014 yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
21 April 2015
Tanggal Pengundangan
21 April 2015
Tanggal Berlaku
21 April 2015
Sumber
BD.2015/No.17
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan