PENETAPAN-PAJAK-AIR-TANAH-BAGI-WAJIB-PAJAK-YANG-BELUM-MENGGUNAKAN-WATER-METER
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2016/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pajak Air Tanah Bagi Wajib Pajak Yang Belum Menggunakan Water Meter
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menentukan besarnya pajak Air Tanah pada wajib pajak perlu dibuatkan penetapan besarnya pajak air tanah berdasarkan jenis usahanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gianyar tentang Penetapan Pajak Air Tanah bagi wajib pajak yang belum menggunakan water meter.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 18 Tahun 2010.
- Pasal 1: Besarnya Fajak Air Tanah bagi wajitr pajak yangbelum menggunakan utater meter;
Pasal 2: Pengelompokan wajib Pajat dan besarnya pajak air tanah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
- -
- 4
|