PEDOMAN-TINDAK-LANJUT-HASIL-PEMERIKSAAN-BADAN-PEMERIKSA-KEUANGAN-REPUBLIK-INDONESIA-PADA-PEMERINTAH-KABUPATEN-GIANYAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Gianyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Gianyar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Gianyar.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016;
12. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2016.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SISTEMATIKA; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
- -
- 14
|