PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-18-TAHUN-2014-TENTANG-KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Bangli sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013.
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
- -
- -
- 4
|