TUNJANGAN-KHUSUS-ANGGOTA-SATUAN-POLISI-PAMONG-PRAJA-DAN-PEMADAM-KEBAKARAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjaga kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di Daerah perlu dioptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya;
b. bahwa pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sangat rentan terhadap resiko bahaya yang dihadapi di lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Khusus Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. Bagian Kesatu
Tunjangan Anggota Satpol PP dan Damkar; 5. KETENTUAN PERALIHAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- -
- -
- 6
|