TARIF-DASAR-DAN-TARIF-AIR-MINUM-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direktur setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian saat ini sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa untuk kelancaran operasional pemeliharaan sarana penyediaan air minum sangat diperlukan adanya dana yang memadai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 21 Tahun 2001
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. TARIF DASAR; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
- -
- -
- 10
|