Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 37 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENGANGGARAN; 4. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; 5. PERTANGGUNGJAWABAN; 6. PENGAWASAN; 7. PEMANFAATAN DANA; 8. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.37
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan