SISTEM-DAN-PROSEDUR-PENGELOLAAN-KEUANGAN-DANA-BANTUAN-OPERASIONAL-SEKOLAH-PADA-SEKOLAH-DASAR-DAN-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), maka perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2015; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENGANGGARAN; 4. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; 5. PERTANGGUNGJAWABAN; 6. PENGAWASAN; 7. PEMANFAATAN DANA; 8. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- -
- 10
|