PEMBENTUKAN-DAN-PENGHAPUSAN-BANJAR-DINAS-DAN-LINGKUNGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar DInas dan Lingkungan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas tatakelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing Desa dan Kelurahan serta mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa dan Kelurahan, maka perlu mengatur tentang Pembentukan, dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan
Lingkungan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PEMBENTUKAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 5. PERSYARATAN PEMBENTUKAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 6. MEKANISME PEMBENTUKAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 7. BATAS WILAYAH; 8. PENGHAPUSAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 9. MEKANISME PENGHAPUSAN BANJAR DINAS DAN LINGKUNGAN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
- -
- -
- 11
|