(1) Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai tugas: a. Koordinasi pelaksanaan verifikasi atas validasi data izin prinsip penanaman modal, izin usaha berdasarkan sector, fasilitas penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan semester b. Evaluasi perkembangan data izin penanaman modal, izin usaha berdasarkan SodalS, fasilitas penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan semester c. Pembangunan, pengembangan serta pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan infrastruktur d. Penyelenggaraan layanan Informasi dan pengembangan kualitas layanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan; e. Penyelenggaraan pembinaan layanan informasi data penanaman modal, perljinan dan non perijinan; f. Pengembangan layanan perizinan dan non perizinan yang berbasis InovasI pelayanan publik; g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP); h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operaslonal Prosedur (SOP); I. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsl; j. Pelaksanaan tugas lain yang diberlkan oleh Kepala DInas sesuai dengan tugas dan fungslnya; k. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengaduan, keluhan, saran atas layanan penanaman modal, perijinan dan non perijinan; I. Pelaksanaan pemantauan dan pemeriksaan di lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pengendalian penanaman modal, perijinan dan non perijinan; dan m. Pelaksanaan proses pembatalan atau pencabutan izin penanaman modal, perijinan dan non perijinan jika terjadi pelangggaran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat