Ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dnas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut: a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; b. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; c. Menyusun standarisasi dan dokumentasi spesifikasi Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras informatika; d. Menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba rekayasa penerapan pengembangan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; e. Menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan / pemillhan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; f. Menyiapkan bahan pelaksanaan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; g. Menyiapkan bahan petunjuk operasional Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; h. Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; i. Menyiapkan bahan pemeliharaan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; j. Menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian dan pengkajian kelayakan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; k. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; I. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan dan pengendalian Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras Informatika; m. Dihapus; n. Pelaksanaan dokumen , pelaksanaan DPA, dan DPPA; 0. Pelaksanaan SPP dan SOP Teknologi Informasi dan Komunikasi Daerah; p. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat