Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD NOMOR 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK: |
- Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu diubah tugas dan fungsl Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto,
yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 83 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto.
- (1) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat; (2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah Kota; (3) Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; (4) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. Penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Walikota;
c. Pembinaan PPNS;
d. Pelaksanaan SPP dan SOP;
e. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya; dan
g. Melaksanakan penanggulangan dan keslapsiagaan
bencana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 5 Halaman
|