Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2017/2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerimaan Peserta Didik harus berasaskan : a. Obyektifitas, yaitu penerimaan peserta didik baru baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku ; b. Transparansi, yaitu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat ; c. Akuntabilitas, yaitu penerimanan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; d. Tidak diskriminatif, yaitu setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Kata Mojokerto tanpa membedakan suku, agama dan golongan ; e. Kompetitif, yaitu sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
05 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2017
Tanggal Berlaku
05 Mei 2017
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan