PEMBERIAN-BIAYA-PELAYANAN-KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa belum semua masyarakat Jembrana mendapat fasilitas
Jaminan Kesehatan Nasional baik melalui Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah maupun mandiri;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban pembayaran biaya
pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jembrana yang tidak
mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional, perlu
memberikan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat
Jembrana yang tidak termasuk dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional, kepada Puskesmas, Rumah Sakit Umum
Negara, Rumah Sakit Jiwa Bangli, Badan Rumah Sakit Umum
Daerah Tabanan dan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Biaya Pelayanan Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.SASARAN PENERIMA; 4.PELAYANAN YANG DIJAMIN DAN TIDAK DIJAMIN; 5.PERSYARATAN PEMBAYARAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN; 6.BESARAN DAN SUMBER DANA BIAYA PELAYANAN KESEHATAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN; 8.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
- 8
|