peraturan ini mengatur mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tunjangan transportasi anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat