TATA-CARA-PENGANGGARAN-DAN-PELAKSANAAN-BANTUAN-KEUANGAN-KHUSUS-KEPADA-DESA-DAN-KELURAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penganggaran dan
pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa dan
Kelurahan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bantuan keuangan
yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya
ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam
rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa dan Kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUA; 4.TATA CARA PENGANGGARAN; 5.TATA CARA PELAKSANAAN; 6.TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN; 7.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
- 8
|