Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALOKOTA MOJOKERTO NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB; (2) Dikecualikan dari izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap: a. bangunan gedung khusus; b. bangunan gedung darurat atau sementara (semi permanen). (3) Bangunan milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib memiliki IMB; (4) Masa berlaku IMB adalah selama bangunan yang bersangkutan berdiri sepanjang tidak berubah bentuk, luas, fungsi bangunan dan kepemilikan; (5) Untuk kelengkapan persyaratan administrasi permohonan IMB, pemohon harus melengkapi dengan surat pernyataan kesangggupan memasang system keamanan lingkungan secara elektronik dengan bentuk surat sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Walikota ini; (6) Walikota menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menerbitkan IMB setelah melakukan koordinasi dengan SKPD terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALOKOTA MOJOKERTO NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 16
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1182 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan