PEMBIAYAAN-PERSIAPAN-PENDAFTARAN-TANAH-SISTEMATIS-LENGKAP
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan diktum KESEMBILAN
Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri
Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34
Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis dimana Menteri Dalam Negeri memerintahkan
Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota
bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.KEWENANGAN DESA/KELURAHAN; 4.PERUNTUKAN DAN BESARAN BIAYA; 5.BESARAN BIAYA; 6.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
- -
- 5
|