PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-PADA-BANK-PERKREDITAN-RAKYAT-JEMBRANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Perkreditan Rakyat Jembrana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank
Perkreditan Rakyat Jembrana.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2017
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.BESARAN DAN SUMBER DANA; 3.PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4.HASIL USAHA; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
- -
- 7
|