Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAJA TIRTA KOTA MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Tujuan PDAM adalah turut serta melaksanakan: a. pembangunan daerah; b. meningkatkan pendapatan asli daerah; c. meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat; dan d. memberikan jasa layanan penyediaan air minum dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat; (2) Untuk mencapai tujuan PDAM mempunyai kegiatan mengelola dan pendistribusian air minum yang memenuhi standar kesehatan dan memenuhi syarat bagi masyarakat, secara merata, tertib, dan teratur. (3) Pengelolaan kegiatan berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tidak melupakan fungsi sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAJA TIRTA KOTA MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
27 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
LD NOMOR 7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan