PEMBERIAN-INSENTIF-DAN/ATAU-KEMUDAHAN-KEPADA-MASYARAKAT-DAN/ATAU-PENANAM-MODAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat Dan/Atau Penanam Modal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif
dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau
Penanam Modal.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL; 3.KRITERIA; 4.DASAR PENILAIAN; 5.JENIS USAHA ATAU BIDANG USAHA; 6.BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN; 7.HAK DAN KEWAJIBAN; 8.PELAPORAN DAN EVALUASI; 9.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
- -
- 14
|