Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 48 Tahun 2017

Besaran Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dan Dana Operasional Pimpinan DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 48 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2017
Sumber
BD 2017/48
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD Dan Anggota DPRD Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan