Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2015

Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Azas, Hak, dan Kewajiban, Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji dan Tunjangan, Penggajian, Tunjangan, Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan, Distibusi Insentif, Indexing, Kriteria Penilaian Kinerja, Merit, Bonus, Tunjangan, Lain-Lain, Sanksi, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan