Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017

PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 4. Kelembagaan; 5. pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa; 6. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2017
Sumber
LD NOMOR 11/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan