Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, dan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3. Ruang lingkup; 4. Tugas dan wewenang; 5. Perencanaan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengendalian; 8. Pemeliharaan; 9. Sistem Informasi; 10. Hak, kewajiban dan larangan; 11. Peran masyarakat; 12. Pembinaan dan pengawasan; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup; 15. Ketentuan peralihan; 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat