Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2017

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, dan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3. Ruang lingkup; 4. Tugas dan wewenang; 5. Perencanaan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengendalian; 8. Pemeliharaan; 9. Sistem Informasi; 10. Hak, kewajiban dan larangan; 11. Peran masyarakat; 12. Pembinaan dan pengawasan; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup; 15. Ketentuan peralihan; 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2017
Sumber
LD NOMOR 8/E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1577 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan